Untuk Kepentingan Umum

7 Identitas Warga Tangsel Dicatut Parpol, Dua Diantaranya Berstatus ASN

RESPUBLIKA.ID – 7  identitas warga Kota Tangsel dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

 

Ketujuh identitas tersebut terdiri dari 5 warga sipil dan dua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan mengungkapkan, dicatutnnya identitas ketujuh orang warga tersebut diketahui dari help desk KPU RI.

 

“Kita menerima data pencatutan itu dari help desk KPU, ada 5 warga sipil 5 dan 2 ASN, ungkap Ajat saat dihubungi Respublika.id, Senin (5/9/2022).

 

Usai mengetahui hal tersebut, Ajat mengatakan pihaknya langsung mengklarifikasi pencatutan identitas warga.

 

Kata dia, warga yang identitasnya dicatut itu meminta dihapus dari keanggotaan partai.

 

“Kemarin hasil klarifikasinya pelapor minta dihapus dari keanggotaannya yang tercatat di Parpol, dan parpolnya akan menghapus dari keanggotaan orang yang dicatut,” katanya.

 

Dalam kasus pencatutan identitas warga itu, Ajat menuturkan, tidak ada sanksi khusus baik dari Undang-undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Namun, kata dia, dalam aturan pendaftaran peserta, partai tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

“Saya belum mendengar atau membaca itu (sanksi di UU Pemilu atau PKPU-red) ya, tapi dari regulasi pendaftaran itu nanti bisa dinyatakan  TMS,” tuturnya.

 

Untuk mengantisipasi terjadinya pencatutan identitas warga oleh Parpol, Ajat mengimbau, masyarakat bisa mengakses situs infopemilu.kpu.go.id.

 

“Untuk mengecek keanggotaan politik masyarakat bisa ngecek di infopemilu.kpu.go.id, nanti ada tanggapan masyarakat, ada help desk KPU ada tanggapan masyarakat,” pungkasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment