Dibangun Di Perumahan Mewah, Pembangunan TPS3R dan Septictank Comunal Program Kotaku Ditolak Warga
RESPUBLIKA.ID – Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan septicktank comunal, di Kota Tangsel ditolak warga.
Proyek program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di bangun di lahan Fasilitas Umum (Fasum) RW 007 perumahan Nusa Loka BSD di lingkungan RT 04,05 dan 06, yang tergolong perumahan mewah.
Penolakan oleh warga juga ditandai dengan dipasangnya spanduk disekitar lokasi proyek
Leo Tobing, Warga RT 05 RW 007 Nusa Loka BSD mengatakan, proyek tersebut tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas.
Sebab, kata dia, proyek tersebut tidak mengantongi Analisis Mengenai Dan pak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta tidak mendapat persetujuan warga sekitar.
“Kami memohon untuk segera menghentikan proyek Kotaku itu. Pertama legal standingnya juga engga jelas, bahwa mereka mendirikan bangunan di tanah bukan milik mereka itu di atas tanah milik warga (fasum), seharusnya mereka mendapat persetujuan. Masa proyek Kotaku dibangun di area real estate, kan engga rasional,” kata Leo kepada Respublika.id ditulis, Selasa (6/9/2022).
Kemudian, kata Leo, proyek pembangunan TPS3R yang berada tepat di depan rumahnya itu tidak memilik urgensi yang jelas untuk kepentingan warga kedepannya.
Bahkan, menurutnya, pembangunan TPS3R itu dapat merusak estetika dan juga mengurangi ruang terbuka hijau.
“Menurut pendapat saya itu melecehkan intelektual dan status sosial kita, padahal projek itu juga manfaatnya tidak jelas tidak ada urgensinya buat kita,” ungkapnya.
“Nah katanya manfaatnya bisa jadi pemasukan RW, kalau jadi pemasukan RW, saya kira RW bisa menetapkan bersama-sama adanya perubahan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL),” tambahnya.
Leo meminta agar persoalan pembangunan dari program Kotaku dapat segera diselesaikan.
Dia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka dirinya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Permintaan kita tutup proyeknya, karena satu warga saja tidak setuju, engga bisa juga dikerjakan sekarang. Dan menurut pendapat saya, kita selesaikan saja secara damai dan kekeluargaan, karena kalau tidak kita akan menggunakan hak hukum kita, melaporkan kepada APH atas pembangunan yang tidak memiliki legal standing, dan Pemda harus menghentikan karena proyek tersebut tidakada imb,” tutupnya.
Hal senada juga dikatakan Nina Wijaya. Warga RT.04 RW 07 Nusa Loka BSD itu mengungkapkan dirinya bersama 30 warga di lingkungan RTnya menolak Pembangunan tersebut.
Meskipun, kata dia, sosialisasi pembangunan TPS3R telah dilakukan, lantaran menurutnya tidak ada urgensi yang jelas.
“Pembangunan ini kalau menurut saya tidak ada urgensinya. Apa urgensinya?, Justru malah mungkin membuat kita tidak nyaman ke depannya,” ungkap Nina.
Pembangunan TPS3R yang berada di samping rumahnya itu dinilai dapat menimbulkan bau tidak sedap, bising dan juga dapat menjatuhkan nilai jual rumah.
Kata Nina, pembangunan TPS3R dan Septictank Comunal yang persis di depan rumahnya itu dapat menimbulkan bau tak sedap, bising, dan bisa menurunkan harga rumah.
“Di sini harga rumah itu sudah mencapai 1,5 miliaran mas, Nah kalau dibangun kaya gitu ya jelas turun dong harga rumah di sekitaran sini,” ujarnya.
Sebagai upaya menolak pembangunan Program Kotaku itu, Nina mengatakan, telah berkomunikasi dengan pihak-pihak mulai dari Lurah, Camat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga anggota DPRD Tangsel.
“Responnya sih masih positif dan nanti kita diundang untuk duduk bersama dengan salahsatu fraksi dan akan dipertemukan dengan pihak Kotaku, tapi kami minta persetujuan warga mau tidaknya diadakan pertemuan,” tandasnya.
Untuk diketahui, program Kotaku merupakan program dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya dalam rangka mempercepat penanganan pemukiman kumuh di Perkotaan.(Ari)