Untuk Kepentingan Umum

Harga Rumah Belum Deal, Developer Gugat Konsumen

Gugatan developer atau pengembang perumahan kepada konsumen jarang terjadi. Biasanya, konsumen yang gugat pengembang. Namun, kejadian ini ada di Kota Tangerang. Tepatnya di Perumahan Odysya, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. Dimana pengembang, PT Karya Odysa mengugat Heru Miharta selaku konsumen yang membeli rumah di komplek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini bermula ketika Heru Miharta hendak membeli rumah di komplek Odysya. Ia lalu bertemu dengan marketing perumahan tersebut dan tercapai kesepakatan harga Rp720 juta. Sebelum akad kredit, Heru diminta untuk melunasi down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp100 juta yang dicicil selama beberapa bulan.

Setelah lunas lalu dilakukan akad kredit dengan ketentuan pembayaran sisanya dicicil  per bulan sekira 10 jutaan. Permasalahan terjadi ketika saat hendak akad kredit, harga rumahnya masih tetap Rp720 juta padahal Heru sudah membayar Rp100 juta. Harusnya angka tersebut berkurang menjadi Rp620 juta. Ia protes dan meminta agar harga dikurangi karena sudah ada pembayaran DP. Setelah dialog dan lainnya sebagainya, ada perubahan dan harga sesuai dengan ketentuan awal.

Namun masalah kembali terjadi sekira awal 2018, dimana pemilik perumahan menolak harga tersebut. Sempat ada musyawarah dengan pengembang tetapi tak kunjung menemukan titik terang. Hingga kemudian pengembang mengugat Heru dan meminta mengosongkan rumahnya.

“Di sini saya bingung dengan pemilik perumahan yang tetap ngotot di harga Rp840 juta. Padahal sedari awal harganya Rp720 juta. Saya sudah bayar Rp100 juta. Ini aneh. Kan tidak mungkin konsumen mau beli rumah tidak tahu harganya. Apalagi sudah DP dan bayar cicilan, harusnya masalah harga sudah clear. Yang terjadi sebaliknya, saya digugat dan diminta mengosongkan rumah. Enak saja, saya sudah bayar ratusan juta,” ujar Heru saat ditemui di rumahnya, Perumahan Odysya RT 05 RW02, Blok A Nomor 1, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Jumat (8/10).

Meski begitu Heru tetap beritikad baik dengan membayar cicilan rumahnya, hingga tiga tahunan dengan per bulannya Rp10 juta. Namun, makin ke sini, masalah itu tak kunjung selesai, sampai Heru mengambil sikap untuk stop bayar cicilan hingga harga rumahnya jelas. Terhitung sejak akhir 2021 hingga sekarang dirinya tak membayar cicilan karena merasa tidak ada kejelasan harganya. Lantaran tak bayar, dirinya lalu mendapat surat peringatan hingga kemudian ada gugatan untuk mengosongkan rumah.

“Saya beritikad baik dengan tetap bayar walaupun belum jelas harganya. Tapi makin ke sini, kok tak ada titik terang. Saya protes makanya tidak bayar sejak akhir tahun lalu. Yang terjadi sebaliknya, saya malah digugat dan diminta mengosongkan rumah,” ujarnya.

Ia mengaku ada haknya dalam rumah itu karena sudah membayar ratusan juta. Masa diminta kosongkan begitu saja tanpa ada kejelasan. Tuntutannya hanya ingin harga sesuai dengan kesepakatan awal, Rp720 juta. Meski begitu, dirinya siap membuka dialog dengan pihak perumahan, termasuk ketika diminta mengosongkan rumah. Syaratnya harus ada kejelasan dulu, karena ia sudah membayar sebagian rumah tersebut.

“Kalau saya harus meninggalkan rumah tak masalah. Yang penting ada hitung-hitungannya. Ada ratusan juta uang saya yang sudah disetorkan. Itu harus jelas. Jangan ujuk-ujuk disuruh pergi begitu saja,” tegasnya.

Pengacara tergugat, Angga Maulana, dari kantor Omar Taqi Law mengungkapkan, tuntutan kliennya sederhana, kembali kepada kesepakatan harga awal. Kliennya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita terbuka kok dengan pengembang. Yang penting keputusannya menguntungkan kedua belah pihak. Jangan ada yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Karya Odysa, selaku pengembang perumahan Odysa, Omar Yussac mengaku terbuka terkait masalah ini. Dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan tergugat, namun belum menemukan titik terang. “Ini masalahnya sederhana lakukan kewajiban membayar. Harga rumahnya kan jelas Rp840 juta,” katanya saat ditemui ketika tim Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pengecekan rumah tersebut, Jumat (8/10).

PN Tangerang mengroscek rumah yang digugat pengembang. Saat petugas mendatangi rumah itu juga dihadiri pihak pengugat, pihak tergugat yang disaksikan anggota Polsek Karawaci, Babinsa, Binamas, ketua RW, hingga Kelurahan.

Terlihat tim PN Tangerang menanyakan ukuran rumah tersebut, masing-masing dari pihak tergugat dan pengugat. Hanya sekitar 10 menit hingga 15 menit dilakukan pengecekan. Tim PN Tangerang kemudian meninggalkan lokasi tersebut.  (dus)   

Berita Lainnya
Leave a comment