Untuk Kepentingan Umum

Dikeluhkan Warga dan Tak Berizin, Pembangunan SMKN di Tangsel Disegel Satpol PP

RESPUBLIKA.ID – Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN di wilayah Buaran, Serpong, Kamis 14 Oktober 2022.

Proyek senilai Rp 6,6 miliar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2022 itu dipasangi garis kuning penanda penghentian proses pembangunan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran proyek USB SMKN di Serpong itu tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

“Belum ada perizinannya bangunan tersebut,” kata Taufik saat dikonfirmasi.

Selain perizinan, Taufik mengungkapkan, pembangunan USB SMKN itu juga dikeluhkan warga.

Sebab, kata dia, pada proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten itu belum dibuat drainase, sehingga menyebabkan genangan air di pemukiman warga yang terletak di lokasi pembangunan.

“Selain perizinan ada keluhan warga sekitar juga, karena belum dibuat drainase, jadi timbul genangan,” ungkapnya.

Adanya genangan air di sekitar proyek pembangunan SMKN itu dibenarkan warga RT 02 RW 04, Buaran, Serpong, Kota Tangsel, Kesi (48).

Kata Kesi, sejak adanya proyek USB SMKN itu, lingkungan sekitar rumahnya sering tergenang air setinggi 30 cm.

Pasalnya, tanah tempat didirikannya proyek Dindikbud Banten itu merupakan area resapan, jika turun hujan.

“Iya mas sekarang genangan air jadi parah karena pembangunan proyek sekolahan itu. Dulunya kan itu lapangan jadi tempat resapan, sekarang pas dibangun, ditembok berlin juga, terus belum ada drainasenya, jadi kita yang kena imbasnya, karena tempat resapannya dibangun,” pungkasnya.

Sementara, pantauan Respublika.id di lokasi, Jumat 14 Oktober 2022, meski proyek pembangunan USB SMKN telah disegel, para pekerja bangunan masih terus melakukan pekerjaan seperti biasanya. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment