RESPUBLIKA.ID – Ajis (60), warga Ciputat, Kota Tangsel digelandang polisi akibat perbuatan bejatnya mencabuli anak gadis berusia belasan tahun.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, pelaku diduga telah mencabuli hingga 28 anak di bawah umur.
“Pelaku warga saya, dan warga saya yang melapor jadi korban ada satu, dari RT lain ada dua. Katanya mah banyak ada yang bilang 20, 28 orang. Tapi menurut informasi Polres ada 3, itu yang ngelapor. Mungkin yang lain mah ga ngelapor, mungkin malu,” kata Ketua RT 01 RW 08 Serua, Ciputat Mulyadi, Rabu (2/11/2022).
Mulyadi menuturkan, seorang warganya yang menjadi korban pencabulan masih duduk di bangku SMP, diketahui saat orang tua melaporkan sekitar dua minggu lalu.
“Kurang lebih orang tua korban laporan ke saya sekitar dua mingguan,” tuturnya.
Terpisah, Humas Polres Tangsel IPDA Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, ada tiga korban pencabulan yang telah melapor ke kantornya.
Usai mendapat laporan tersebut, kata Galih, pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.
“Dari setelah dilaporkan tanggal 14 Oktober 2022, pelaku sudah dilakukan diamankan dan dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkapnya.
Sementara, untuk melancarkan aksi bejatnya itu, Galih menuturkan, pelaku menghubungi korban agar datang ke rumahnya, kemudian melakukan pencabulan menggunakan tangan ke bagian sensitif korban.
Kemudian, setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar tidak membocorkan aksi cabulnya itu.
“Setelah selesai melakukan itu, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, lalu pelaku mengancam jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini pelaku akan mencekik korban,” tandasnya. (Ari)