Untuk Kepentingan Umum

Dorong Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan, DLH Tangsel Sosialisasikan Perwal 83 Tahun 2022

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong penggunaan kantong belanja  ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. 

 

Sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pun terus digencarkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022. 

 

Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel Rastra Yudhatama mengatakan, sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan.

 

Kata Yudha, Perwal itu mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.

 

“Perwal Nomor 83 tahun 2022 itu mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan juga mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Yudha, ditulis Jumat (4/11/2022).

 

Yudha mengungkapkan, sosialisasi Perwal tentang pengurangan sampah plastik dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja.

kantong ramah lingkungan

Tetapi, sosialisasi itu diawali kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.

 

 

“Kami dari DLH berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini, sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” ungkapnya.

 

Saat ini, Yudha menuturkan, plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik.

 

Timbulan sampah plastik di Tangsel saat ini kurang lebih sekitar 970 ton perharinya, sehingga sangat membahayakan lantaran tidak mudah terurai.

 

“Jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbunan sampah lainya dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai,” tuturnya.

 

Selain itu, Yudha mengungkapkan,  kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cipeucang milik Tangsel saat ini sudah penuh.

 

Oleh sebab itu, demi mengurangi volume sampah, kerjasama pengelolaan sampah antara Kota Tangsel ke TPAS Cilowong milik Kota Serang terus dilakukan.

 

“Saat ini Kota Tangssl masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” pungkasnya.(Adv)

 

Berita Lainnya
Leave a comment