Untuk Kepentingan Umum

Tabrak Aturan, 10 Atlet Renang Porprov Banten 2022 Didiskualifikasi

RESPUBLIKA.ID – 10 atlet renang pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 didiskualifikasi.

 

Sanksi tersebut diputuskan setelah dikabulkannya gugatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel oleh

Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov terkait mutasi ilegal oleh 10 atlet renang itu.

 

Hamka Handaru, Ketua Umum KONI Kota Tangsel mengungkapkan, sengketa pada perhelatan olahraga tingkat provinsi itu terjadi karena adanya perpindahan atlet yang dilakukan oleh perenang di bawah binaan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangsel secara mendadak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

 

Padahal, kata Handaru, untuk mutasi ada aturan dari KONI Provinsi Banten yang harus ditaati oleh para atlet.

 

“Mutasi atlet ke wilayah lain tidak masalah, asalkan harus mengikuti aturan. Tapi dalam hal perpindahan atlet renang ini kami keberatan, karena sudah menabrak aturan,” kata Hamka kepada awak media, Minggu, (27/11/2022) malam.

 

Di lokasi yang sama, Ketua PRSI  Tangsel Wahid Ridho mengatakan, perpindahan 10 atlet renang binaannya cukup mengagetkan. Pasalnya, saat kejuaraan renang tingkat provinsi pada maret 2022 lalu, para perenang tersebut masih berlaga membawa nama Tangsel.

 

Namun, kata dia, pihaknya pada Agustus 2022 mendapat surat tembusan terkait mutasi kesepuluh perenang, tanpa adanya permohonan terlebih dahulu.

 

“Pada Agustus kita hanya dapat surat tembusan adanya pindah domisili. Kemudian september kami tahu mereka pindah domisili. Padahal aturan dari KONI Banten untuk mutasi dilakukan setahun sebelum pelaksanaan Porprov,” katanya.

 

Wahid menuturkan, 10 atlet binaannya itu 3 orang berpindah ke Kabupaten Tangerang dan 7 ke Kabupaten Serang.

 

Dalam dunia olahraga, perpindahan atlet bukan hal yang tabu. Asalkan, kata dia, melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. 

 

“Ini sebuah hal yang baru atlet dibajak dan pindah. Disini kita melihat ada pelanggaran mutasi dan kami melaporkan dan ditanggapi dengan baik oleh KONI Tangsel dan di tanggapi oleh dewan hakim Porprov,” ujarnya.

 

 

Sementara, Bidang Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu menegaskan, mutasi 10 atlet binaan Tangsel ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang itu telah menabrak aturan SK Ketua Koni Banten nomor 3 tahun 2020.

 

Dimana, dalam aturan tersebut menyatakan mutasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan ke PRSI Tangsel dan dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.

 

“Aturan mutasi itu 12 bulan, tapi di KK atlet itu tertulis mereka pindah 8 Agustus 2022. Dan anehnya dalam satu JK ada dua atlet yang mutasi ke Kab Tangerang. Itu pun harus mengajukan terlebih dahulu ke PRSI Tangsel,” tegasnya.

 

Oleh sebab itu, Dadang meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlit yang melakukan mutasi ilegal.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

 

“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga kasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggaraan even porprov berikutnya,” tandasnya. (Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment