Untuk Kepentingan Umum

Uang 250 Ribu Jadi Petaka, Kepala Toko Total Buah Segar Dihabisi Karyawan

RESPUBLIKA.ID – Seorang Kepala Toko Total Buah Segar, Serpong, Kota Tangsel tewas ditangan karyawan tempatnya bekerja.

 

Wanita berinisial RN (31) ditemukan sudah tak bernyawa dengan bekas luka cekikan di lehernya, di mess Total Buah Jl. Astek Lengkong Gudang RT 01/04, Kecamatan Serpong, Sabtu 17 Desember 2022 pukul 14.45 WIB.

 

Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi berawal dari penolakan korban meminjamkan uang sebesar Rp 250 ribu kepada tersangka SP (27).

 

Akibat penolakan itu, tersangka yang tinggal di mess yang sama, berpura-pura meminjam balsem kemudian mencekik dan membekap korban, hingga tidak bernafas.

 

“Saat korban cari balsem, korban dicekik dan dibanting ke tempat tidur, dan dibekap, timbul luka memar di leher, dilakukan hampir 10 menit,” kata Sharly saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

 

Sharly mengatakan, ditemukannya korban berawal dari laporan Supervisor Total Buah Segar Arif Wahyudi yang mengaku kehilangan kontak dan tidak bertemu korban di tempat bekerja.

 

Kemudian, Arif mendatangi mess  dan mendapati korban sedang tidur posisi terlentang, dengan luka di mulut dan lebam di bagian leher.

 

“Setelah mengetuk pintu beberapa kali tidak ada respon, pelapor melihat pintu yang terbuka lalu

memberanikan diri untuk membuka pintu dan memanggil korban. Korban terlihat sedang berada di 

atas kasur dengan luka pada bibir dan lebam di leher dan kaki korban yang sudah dalam keadaan dingin,” katanya.

 

Lebih dalam Sharly menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari olah TKP, dimana saat meminta keterangan saksi di lokasi, jajaran Polres Tangsel mendapat petunjuk berupa patahan kuku korban dan beberapa sidik jari.

 

Dari petunjuk itu, Polisi mengerucut kepada tersangka SP, karena saat bersaksi didapati luka pada wajah tersangka yang diduga bekas cakaran akibat perlawanan korban.

 

“Saat mendatangi tkp, dan keterangan saksi dapat beberapa petunjuk yakni berupa patahan dari kuku korban dan beberapa sidik jari. Tersangka ada luka di pipi, karena perlawanan korban,” tuturnya

 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan,” tambahnya.

 

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti hasil curian yang dilakukan tersangka berupa dompet, satu unit telepon genggam dan juga satu gelang emas tangan dan kaki milik korban.

 

Atas perbuatannya, Sharly menegaskan, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

 

“Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment