Untuk Kepentingan Umum

Malam Tahun Baru 2023, Warga Tangsel Dilarang Bakar Petasan

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota Tangsel membuat aturan untuk perayaan malam tahun baru 2023.

Aturan tersebut dibuat mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Nomor 400.10/892/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal dan malam pergantian tahun.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, menyusul SE Kemendagri pihaknya melarang warga di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius agar tidak membakar petasan pada malam tahun baru 2023.

Kemudian, Pemkot Tangsel juga melarang warganya melakukan balap liar dan juga menggunakan knalpot bising, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat tidak menyalakan petasan, dan dilarang mengadakan balap liar, serta menggunakan knalpot bising,” kata Benyamin, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, Benyamin juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan atau pengusaha perhotelan agar meminta izin kepada pihak Kepolisian, jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru di tempat usahanya.

“Sebagaimana SE dari Mendagri, bagi hotel-hotel yang akan mengadakan perayaan tahun baru di haruskan untuk meminta izin keramaian ke Polres Tangsel,” ungkapnya

Untuk mencegah larangan tersebut, Benyamin mengaku akan melakukan patroli pada malam pergantian tahun.

“Nanti akan ada patroli,” ujarnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Dalam SE tersebut tertuang tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, diantaranya pelarangan tentang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment