Tak Dapat Menunjukan Izin, Gerai Mie Gacoan Tangsel Disegel Satpol PP
RESPUBLIKA.ID – Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Serpong, Kota Tangsel disegel Satpol PP, Rabu 21 Desember 2022.
Penyegelan itu dilakukan lantaran gerai tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, selain izin PBG tempat makan mie itu juga belum memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Itu izinnya belum keluar, masih salam proses, KRK nya aja belum keliatan,” kata Taufik, Kamis (22/12/2022).
Taufik mengaku, telah memanggil pihak Gerai Mie Gacoan yang dibangun 2 bulan lalu itu.
Namun, pihak gerai tidak memenuhi panggilannya.
Kemudian, kata dia, saat ditanyakan sejauh mana terkait izin, pihak gerai juga tak dapat menunjukan KRK dari DPMPTSP Kota Tangsel.
“Kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, nanti baru buka. Saya bilang gitu ke pemiliknya,” ungkapnya.
Sebagai penegak Perda, Taufik mengaku tidak peduli apabila Mie Gacoan belum bisa melaunching produknya di Tangsel, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Kata dia, penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izin yang diperlukan.
“Kalau enggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Yang penting ditunjukkan izinnya,” pungkasnya.(Ari)