Untuk Kepentingan Umum

Seorang Opang Tewas Jadi Korban Begal Penumpang

RESPUBLIKA.ID – Seorang pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacokan.

 

Nyawa SD (65) tak terselamatkan setelah dibegal oleh penumpang berinisial PP (26) pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 04:00 Wib, di jalan Cijawa, Rancahaur, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

 

AKBP Faisal Febrianto, Kapolres Tangsel Aksi pembegalan tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang menemukan korban berjalan sempoyongan dengan berlumuran darah.

 

Melihat hal itu, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagedangan dan membawa korban ke RS Mentari, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

 

“Namun pada pukul 06:50 Wib pihak RS mengabarkan korban telah meninggal dunia,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (24/1/2023).

 

Dari keterangan pelaku, Faisal mengungkapkan, pembegalan tersebut terjadi saat korban mengangkut pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang dari pangkalan ojek pasar Parung Panjang dengan tujuan Malang Nengah, Pagedangan.

 

Namun, ditengah perjalanan yang berada di tepi sawah, pelaku berpura-pura menjatuhkan kepala charger handphone dan langsung melumpuhkan korban dengan sebilah golok yang dibawanya.

 

“Setelah korban menghentikan motornya, pelaku langsung membacok leher dan kepala korban  dengan maksud mengambil motor dan uang korban,” ungkap Faisal saat 

 

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Faisal mengaku pihaknya menemukan barang bukti berupa sarung golok.

 

Kemudian, tim operasional gabungan melakukan penangkapan tersangka di Taman Barito, Jakarta Selatan pada Minggu 22 Januari 2023 siang.

 

“Saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan ke arah kaki kiri tersangka,” ujarnya.

 

Saat ini, Faisal menuturkan, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda vario, uang Rp 210.000, pakaian milik korban dan sebilah golok serta pakaian milik tersangka.

 

Akibat perbuatannya, Faisal menegaskan, pelaku dijerat pasal 340 Subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

 

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment