Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Menggagalkan Peredaran Obat Terlarang Melalui Aplikasi Shopee
RESPUBLIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang dilakukan melalui aplikasi belanja online Shopee.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang yang diduga mendapatkan obat dari aplikasi tersebut, Rabu 8 Maret 2023.
Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana menyampaikan bahwa pelaku pengedar tersebut ditangkap di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku, HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, berhasil diamankan pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 16.00 Wib lalu. Selain itu, uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka turut diamankan.
“Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang,” terang AKP Ilman Robiana.
Berdasarkan informasi yang diberikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer melalui aplikasi belanja online Shopee. Pelaku pengedar obat-obatan terlarang berhasil ditangkap dan barang bukti berupa obat-obatan dan uang hasil penjualan obat turut diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menyita barang bukti berupa 146 butir obat tablet merek Tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel.
Ilman menambahkan bahwa pelaku pengedar tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkannya kepada teman-temannya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Peredaran obat terlarang saat ini semakin marak dan memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang telah memberikan tindakan tegas dan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang melalui aplikasi belanja online.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di sekitar lingkungan.