Partai Prima vs KPU: Komisi II DPR Usulkan Raker untuk Bahas Putusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu 2024
RESPUBLIKA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II berencana mengadakan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu pada saat masa reses DPR.
Raker ini akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sengketa administrasi antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada penundaan Pemilu 2024, Kamis 9 Maret 2023.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan bahwa usulan untuk menggelar Raker pada masa reses DPR telah disampaikan. Namun, usulan ini belum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
Menurut Mardani, Raker Komisi II DPR tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023 sesuai dengan arahan Ketua Komisi II.
Raker ini penting dilakukan untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan KPU yang berdampak pada penundaan Pemilu 2024.
“Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR,”terang Mardani Ali Sera.
Diharapkan dengan adanya Raker ini, para anggota DPR dan lembaga terkait dapat membahas masalah ini secara menyeluruh dan menemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah sengketa administrasi antara Partai Prima dan KPU. Hal ini juga akan mempercepat proses persiapan Pemilu 2024 sehingga dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Komisi II DPR berencana mengadakan rapat kerja (Raker) bersama dengan Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu pada saat masa reses DPR untuk membahas putusan PN Jakpus terkait sengketa administrasi antara Partai Prima dan KPU yang berdampak pada penundaan Pemilu 2024.