Pemkot Tangsel Siap Menindak Tegas ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
RESPUBLIKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk menjaga netralitas mereka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jika terjadi pelanggaran, Bambang menegaskan bahwa sanksinya akan sangat berat, bahkan dapat berujung pada pemecatan, Kamis 9 Maret 2023.
Bambang menekankan bahwa meski tahapan Pemilu 2024 belum dimulai, seluruh ASN di Kota Tangsel harus tetap mematuhi kode etik mereka dan menjaga netralitasnya. Dia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada ASN yang melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran berat.
“Kalau pelanggaran berat sanksinya bakal sampai ada pemecatan. Syaratnya satu, hak politik masing-masing masih tetap dijalankan itu tidak terpengaruh dari posisi mereka sebagai ASN,”terang Bambang Noertjahjo.
“Tapi jangan pernah melakukan satu langkah kegiatan-kegiatan yang nantinya dapat terkategori sebagai bentuk ketidaknetralan. Pada dasarnya memang, alhamdulillah sudah tidak ada yang terdeteksi melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang juga menekankan bahwa Pemilu adalah pesta demokrasi, dan pemerintah termasuk ASN bagian dari penyelenggara pemilu. Namun, meskipun mereka memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya, mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan.
Oleh karena itu, sebagai ASN yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, sangat penting untuk mematuhi kode etik dan menjaga netralitas selama masa kampanye dan Pemilu.
Dalam kondisi apapun, tidak boleh ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, karena itu bisa merusak citra dan integritas ASN serta pemerintah yang mewakilinya.