Untuk Kepentingan Umum

Kepolisian Kembangkan Kasus Robot Trading Auto Trade Gold

RESPUBLIKA – Kepolisian tengah mengembangkan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan CEO Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penahanan sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut. 

 

Pada awal Februari 2023, Wahyu Kenzo sempat dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencucian uang melalui robot trading. Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Sebagai langkah lanjutan, polisi memeriksa saksi-saksi dari pihak pos dan bank, Jumat 10 Maret 2023. 

 

Berita terbaru menyebutkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2023, status Wahyu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Wahyu Kenzo disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  

 

“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, melaksanakan gelar perkara terkait penahan tersangka,”terang Irjen Pol. Toni Harmanto. 

 

Selain itu, ia juga dijerat dengan beberapa pasal lainnya seperti Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 115 dan/atau Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

 

Kasus ini terungkap ketika 141 orang yang menjadi korban melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ke Bareskrim Polri pada Juni 2022. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp15 miliar. 

 

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menahan tersangka. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kasus yang sedang diusut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

Dalam kasus ini, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Investasi yang tidak jelas dan tidak memiliki izin yang sah bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi para investor.

 

Masyarakat harus selalu waspada dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.

Berita Lainnya
Leave a comment