Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Tangsel Amankan Ratusan Botol Miras
RESPUBLIKA.ID – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
399 botol Miras itu didapat dari hasil razia bersama Dinas Pariwisata di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.
“Sebanyak 399 minuman beralkohol kami amankan, yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan ada 7 di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” kata Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Oki mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum menjelang bulan Ramadhan, dan juga menegakkan Perda terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayahnya.
Kemudian, ratusan botol Miras akan dimusnahkan bersama hasil razia lainnya.
“selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Oki mengaku, Satpol PP juga memeriksa identitas karyawan tempat hiburan yang didatangi.
Namun, kata dia, pihaknya tidak mendapati karyawan tempat hiburan malam yang masih di bawah umur.
“Tadi kami juga memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Kemudian tindak lanjut dari operasi penegakan Perda ini akan kami sampaikan ke dinas terkait,” pungkasnya.(Ari)