Untuk Kepentingan Umum

Hak Honorer Disikat, Dindikbud Banten Kena Semprot!

 

RESPUBLIKA – Ratusan honorer sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diberhentikan secara sepihak. Kalangan pegawai non-PNS itu diberhentikan dengan tidak wajar, hanya melalui penyampaian lisan dari pihak sekolah.  

 

Honorer sekolah yang diberhentikan, di antaranya guru, tenaga teknis, pegawai kebersihan, keamanan, dan lainnya, Sabtu 11 Maret 2023. 
 
Namun, anehnya kebijakan tersebut tidak diketahui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Moch Tranggono. Mantan Kepala PUPR Banten itu mengaku belum mengetahui tentang pemberhentian honorer di sekolah.

 

“Saya juga belum tahu, nanti akan ditindak lanjuti. Nanti akan saya cari tahu,”ucap Tranggono. 

 

Namun, fenomena mengejutkan telah terjadi ratusan honorer yang bekerja di lingkungan SMA dan SMK telah diberhentikan secara sepihak.  

 

Ketua Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan ada 171 orang yang mengadu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh sekolah. Para honorer yang diberhentikan secara sepihak terdiri dari tata usaha (TU), tenang teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lainnya. 

 

 “Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023, tetapi, di tengah jalan diberhentikan,” jelas Taufik Hidayat belum lama ini. 

 

Taufik menambahkan tenaga honorer yang diberhentikan telah bekerja di sekolah puluhan tahun.  

 

“Mereka telah mengabdi di sekolah selama 22 tahun. Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” kata dia.  

 

Dia menilai proses pemberhentian yang dilakukan dinas pendidikan berserta jajarannya tidak mencerminkan perikemanusiaan. 

Berita Lainnya
Leave a comment