Penyewaan Lahan Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama
RESPUBLIKA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan terhadap lahan yang digunakan tanpa izin, yaitu Taman Jajan Pasar Lama di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama.
Lahan tersebut masih dalam status quo karena adanya sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan, Sabtu 11 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan bahwa lahan tersebut harusnya tidak ada aktivitas di atasnya dan tidak boleh digunakan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang memanfaatkan lahan tersebut menyewakan ke pedagang secara ilegal karena menggelar kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut, biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,”terang Wawan Fauzi.
Tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Wawan berharap agar pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
Dalam hal ini, tindakan Satpol PP Kota Tangerang dapat dipahami sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari terjadinya konflik yang lebih besar di kemudian hari.