Untuk Kepentingan Umum

M Kuncoro, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Masuk dalam Daftar Cekal KPK

RESPUBLIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan pencegahan terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020-2021.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi. Meskipun Ali belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal adalah M Kuncoro, yang sudah berstatus tersangka.  

 

KPK telah mengajukan tindakan pencegahan terhadap enam orang yang diduga terkait dengan kasus ini ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, agar mereka tidak melakukan perjalanan keluar negeri, Kamis 16 Maret 2023. 

 

Menurut Ali, tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Pertimbangan pencegahan ini dilakukan agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

 

KPK meminta agar pencegahan terhadap enam tersangka ini dilakukan selama enam bulan terhitung dari Maret hingga Juli 2023. Namun, pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. 

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. Penyaluran bansos beras ini menjadi sorotan publik karena terdapat indikasi penyelewengan dana yang mencapai miliaran rupiah.

 

Oleh karena itu, tindakan pencegahan yang diambil KPK diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku korupsi ini ke pengadilan.

Berita Lainnya
Leave a comment