Untuk Kepentingan Umum

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kabupaten Serang

RESPUBLIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan Tembakau Sintetis. Polisi berhasil membekuk seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.  

 

Pihak kepolisian mengamankan 2 paket besar tembakau gorila dan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi dari tersangka. Tersangka SZ diamankan saat hendak mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor, Kamis 16 Maret 2023. 

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu mengatakan tersangka SZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

 
“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor,”terang AKP Michael K Tandayu. 

 

Michael mengungkapkan bahwa Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka SZ setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai jika tersangka menjual narkoba. Personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap tersangka di halaman rumah kontrakan tempat tinggalnya. 

 

Dalam pemeriksaan, tersangka SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas. Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan dan pelaku mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan. 

Kasus ini merupakan salah satu keberhasilan Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan bisnis haram semacam ini dan ikut membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Berita Lainnya
Leave a comment