Ramadan 2023, Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Sampai Pasca Idul Fitri
RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta tempat hiburan malam di wilayahnya tutup menjelang bulan suci Ramadan 2023 hingga pasca hari raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.3 /1144/ Kesra/2023 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadan serta hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
“Jenis usaha pariwisata tutup secara total dimulai dari 1 hari sebelum bulan suci Ramadan dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” sebut Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam SE, Rabu (22/3/2023).
Tempat hiburan atau pariwisata yang tidak boleh beroperasi adalah club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan kecuali fasilitas mall, live musik atau konser musik skala besar, spa, serta rumah pijat.
Ditutupnya tempat-tempat tersebut, Benyamin menuturkan, untuk menjaga kekhusuan, kondusifitas kesucian bulan suci Ramadan, serta toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa.
“Dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangel, perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
Sementara, Pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.
Kemudian, jika ada yang melanggar, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
“Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap SE ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi Pemkot Tangsel,” tegasnya.(Ari)