Untuk Kepentingan Umum

DPMPTSP Tangsel Siap Fasilitasi Pelaku Usaha Membuat LKPM

RESPUBLIKA – Program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM) kini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bagi para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam membuat LKPM yang harus dilaporkan melalui sistem OSS.

 

Dalam hal ini, DPMPTSP Tangsel telah menyiapkan tim pendamping yang akan membantu para pelaku usaha dalam membuat LKPM tersebut. Pelaku usaha dapat mengakses situs www.oss.go.id untuk membuat LKPM dan dapat memanfaatkan fasilitas tim pendampingan yang telah disediakan tanpa dipungut biaya. Jika mengalami kesulitan, para pelaku usaha juga dapat menghubungi Call Center di 0813-9434-5902, Senin 3 April 2023.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga Utama Putra, pembuatan LKPM sangatlah penting dilakukan agar DPMPTSP Tangsel dapat mengetahui persoalan dan perkembangan dunia usaha di Tangsel.

 

Dengan begitu, kata Yoga, ke depan dapat dilakukan pemetaan dan evaluasi perbaikan iklim investasi demi melindungi tumbuh kembang bisnis pelaku usaha itu sendiri, Jumat 31 Maret 2023.

lkpmmmmm

“Jadwal pembuatan LKPM triwulan I dimulai pada tanggal 1 sampai 10 April 2023. Layanan fasilitas tim pendampingan DPMPTSP Tangsel berlangsung pada jam kerja yaitu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,” terang Maulana Prayoga Utama Putra.

 

Dengan demikian, pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa hal dalam pembuatan LKPM, seperti realisasi PM (Perolehan Awal) yaitu modal tetap berupa pembelian dan pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan suku cadang, dan lain-lain. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyertakan modal kerja dan tenaga kerja dalam LKPM tersebut.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, pembuatan LKPM sendiri merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan Pasal 15, Huruf (c), Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5, Huruf (c), dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pelaku usaha di Tangsel dapat segera menyampaikan LKPM dan bersama-sama membangun iklim investasi yang lebih baik ke depannya. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan LKPM, dapat menghubungi tim pendamping DPMPTSP Tangsel untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

oss

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam membuat LKPM, DPMPTSP Tangsel telah menyediakan Program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM). Melalui program ini, tim pendamping DPMPTSP Tangsel akan membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam membuat LKPM yang harus dilaporkan melalui sistem OSS. (ADV).

Berita Lainnya
Leave a comment