Untuk Kepentingan Umum

Pengelolaan Sampah dengan 3R Mulai dari Rumah Tangga

 Sampah sering dianggap hal yang sepele. Tetapi, jika kita sadari bahwa setiap orang mengeluarkan sampah dan akhirnya sampah tersebut akan menggunung. 

 

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat yang merupakan suatu buangan atau sisa dari satu hal yang dianggap sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Dalam kehidupan sehari-hari yang kita hasilkan dirumah atau dilingkungan kita adalah merupakan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

 

Fakta menunjukkan bahwa potensi sampah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan pola hidup yang berubah. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yang kian menggunung.

 

“Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik lalu menjadikan sebagai pupuk, tas, dan lain-lain,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Selasa (04/02/23).

 

 

Dengan memisahkan sampah organik dan non-organik bisa memudahkan pemilihan dan penggunaan kembali jenis sampah sesuai dengan kegunaannya. Selain itu, memisahkan pembuangan kedua jenis sampah ini nyatanya bisa membantu mencegah terjadinya penumpukan sampah, sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

 

“Substansi penting dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan daerah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah,” bebernya.

 

Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu,  memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh para pihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat.

 

“Dan memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang,” imbuhnya.

 

Penerapan 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar kita yang murah dan mudah untuk dilakukan di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi kerajinan tangan atau produk kreatifitas lainnya. Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.

 

1. Reuse berarti memanfaatkan kembali barang yang sudah tidak terpakai.

2. Reduce berarti mengurangi sampah dengan mengurangi dan membatasi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu kita butuhkan.

3. Recycle adalah mendaur ulang barang. 

 

“Kita biasa mendaur ulang  sampah organik dan anorganik menjadi sesuatu yang bisa bermanfaat,” tandasnya.

 

Manfaat 3R, yaitu :

 

– Mengurangi tumpukan sampah yang berserakan di sekitar tempat tinggal.

Membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat.

– Mengurangi pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA)

– Mengurangi kebutuhan Lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).

Lingkungan dapt terhindar dari kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, sumber penyakit, dan lain-lain.

 

Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. (Adv)

Berita Lainnya
Leave a comment