Untuk Kepentingan Umum

Kasus Penempelan Stiker QRIS Palsu: Polisi Lakukan Pendalaman Lebih Lanjut

RESPUBLIKA – Polisi berhasil menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di beberapa tempat yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML). MIML juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu Bank BUMN. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan dan latar belakang pengalaman kerja dari tersangka, Rabu 12 April 2023.

“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN. Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap kasus ini. Auliansyah mengatakan bahwa perkembangan terkait pendalaman akan segera disampaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi dapat membahayakan masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan teknologi seperti penempelan stiker QRIS palsu ini. Kita juga harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan penipuan seperti ini.

Berita Lainnya
Leave a comment