Berkas Kasus Penganiayaan David Ozora Tiba di PT DKI Jakarta, Sidang Putusan Segera Digelar
RESPUBLIKA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan oleh tiga tersangka, salah satunya adalah AG (15), yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sidang putusan tersebut akan digelar setelah PN Jakarta Selatan melakukan pelimpahan berkas banding terhadap putusan sebelumnya kepada PT DKI Jakarta. Pelimpahan berkas tersebut sifatnya sebagai pelengkap, sehingga sidang putusan dapat digelar pada hari Kamis ini, Kamis 27 April 2023.
“Jadwal sidangnya pada hari ini Kamis, bersifat terbuka untuk umum,” terang Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan.
Informasinya, hakim tunggal yang menangani perkara ini adalah Budi Hapsari yang memiliki sertifikasi perkara pidana anak. Pihak terdakwa anak AG mengajukan upaya banding atas putusan PN Jakarta Selatan, dan sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan David Ozora dilakukan oleh tiga tersangka, AG (15), Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas (19). Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dan menimbulkan kerugian berat pada korban.
Diharapkan putusan sidang nanti dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak yang seharusnya dilindungi dan diarahkan ke jalur yang lebih positif.