Untuk Kepentingan Umum

Pasca Mudik Lebaran, Bagaimana Dampak Penyebaran COVID-19 di Indonesia Termasuk Tangsel?

RESPUBLIKA – Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Namun, pada tahun 2020 dan 2021, tradisi mudik Lebaran dibatasi oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah orang yang tetap melakukan perjalanan mudik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. 

 

Pasca mudik Lebaran, banyak pihak yang khawatir akan terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan potensi penularan yang lebih tinggi selama perjalanan, serta risiko penyebaran virus di tempat tujuan. Oleh karena itu, sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk meminimalkan dampak penyebaran COVID-19 pasca mudik Lebaran, Kamis 27 April 2023. 

 

Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tidak akan melakukan operasi kependudukan terhadap pendatang baru yang akan tinggal sementara atau menetap di wilayahnya, pasca arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini merespons kemungkinan adanya pendatang baru yang datang ke wilayah Tangsel untuk berbagai keperluan. 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan bahwa tidak dilakukannya operasi kependudukan di Tangerang Selatan disebabkan beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah tidak adanya tindak pidana ringan terhadap para pendatang tersebut.  

 

“Pertama, karena kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan (tipiring),” terang Dedi Budiawan seperti dikutip keterangannya. 

 

Selain itu, operasi yustisi yang dilakukan Pemkot bersama jajaran dinilai kurang efektif dan membutuhkan anggaran besar dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tidak ada lagi pendataan door-to-door untuk pendatang baru, karena tidak efektif dan memerlukan anggaran besar untuk honorarium tim. 

 

Namun, Dedi Budiawan tetap mengimbau para pendatang baru yang datang ke Tangsel untuk mendaftarkan diri ke aplikasi Sipermen atau sistem pendaftaran penduduk non permanen, yang ada di web https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/.  

 

“Semoga saja imbauan kami ini bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” ungkap Dedi. 

 

Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, penting untuk menjaga protokol kesehatan dan tetap menghindari kerumunan. Oleh karena itu, warga yang baru datang ke Tangsel diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan mendaftarkan diri ke aplikasi Sipermen. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Tangsel. 

 

Disisi lain, Pemerintah telah melakukan beberapa tindakan untuk membatasi mobilitas dan mengawasi perjalanan orang setelah mudik Lebaran. Salah satunya adalah dengan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu masuk daerah, baik itu di stasiun, bandara, atau pelabuhan.  

 

Selain itu, masyarakat yang baru pulang dari mudik diwajibkan menjalani tes COVID-19 dan melakukan karantina mandiri selama 5-14 hari, tergantung dari daerah asal dan tujuan. Masyarakat juga telah sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama dan pasca mudik Lebaran.  

 

Hal ini tercermin dari meningkatnya kesadaran untuk menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama perjalanan maupun di tempat tujuan. Selain itu, beberapa masyarakat juga mengurangi intensitas kontak fisik dengan orang lain, termasuk keluarga dan kerabat, demi meminimalkan risiko penularan. 

 

Meskipun demikian, dampak dari mudik Lebaran terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia belum dapat diketahui secara pasti. Diperlukan waktu beberapa minggu setelah mudik Lebaran untuk melihat dampaknya pada kasus COVID-19 di Indonesia.  

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan, guna meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 di masa pasca mudik Lebaran.

Berita Lainnya
Leave a comment