Polres Tangerang Selatan Tetapkan Pengemudi Pajero Sport Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
RESPUBLIKA – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan AT (20), seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan yang menewaskan dua perempuan.
Dalam pernyataannya, Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus mengungkapkan bahwa AT dianggap melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraannya yang mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan dua orang, Kamis 27 April 2023.
“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, AT saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan atas perbuatannya tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas. Ancaman hukumannya berupa enam tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
Peristiwa kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terkait kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, Polres Tangerang Selatan telah memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan AT yang telah menimbulkan kerugian besar. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pengemudi lainnya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.