Untuk Kepentingan Umum

Putusan Banding Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora: AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

RESPUBLIKA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus tersebut. Dalam putusan banding tersebut, PT DKI memutuskan untuk tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara. 

 

Meski telah diajukan banding, AG tetap akan menjalani masa hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA sendiri merupakan tempat bagi terdakwa anak yang menjalani masa pidananya, Kamis 27 April 2023. 

 

“Kalau tadi yang kita sama-sama dengar pembacaan putusannya, ternyata pada prinsipnya hakim anak pada Pengadilan Tinggi DKI yang menangani dan meng-handle perkara pidana atas nama yang berhadapan dengan hukum yang berinisial AGH,”terang Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan. 

 

“Itu hakim berpendapat sama sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh PN Jaksel pada tanggal 10 April 2023 yang lalu,” ujarnya. 

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. 

 

Perlu diketahui bahwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi pada tahun 2020. Saat itu, David yang merupakan seorang mahasiswa diserang dan dianiaya oleh AG dan Mario Dandy Satriyo di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Akibat dari penganiayaan tersebut, David mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran orang tua dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, putusan banding yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan diabaikan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

 

Dalam hal ini, LPKA juga memainkan peran penting dalam membina dan mengembangkan potensi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Sebagai lembaga pembinaan khusus anak, LPKA memiliki tugas untuk memberikan pendidikan dan pembinaan yang baik bagi anak-anak yang menjalani masa hukuman di lembaga tersebut.

Berita Lainnya
Leave a comment