Untuk Kepentingan Umum

4 Hari Berjalan, KPU Tangsel Belum Terima Pendaftaran Bacaleg

RESPUBLIKA.ID – Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan pihaknya belum menerima berkas pendaftaran para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024.

 

Meskipun, tahapan pendaftaran sudah dibuka sejak empat hari lalu, yakni 1 hingga 14 Mei 2023, dan KPU juga telah berkoordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait.

 

“Ya memang kita sudah koordinasi dengan seluruh Parpol, stakeholder terkait untuk proses pemberkasan, tapi memang sampai hari ini tanggal 4 Mei, belum ada yang mendaftar ke kita KPU Tangsel,” kata Taufiq, Kamis (4/5/2023).

 

Sebagai syarat pendaftaran, Taufiq menuturkan, seorang Bacaleg harus memiliki KTP elektronik sebagai warga negara Indonesia, telah menempuh jenjang pendidikan minimal SMA sederajat.

 

Kemudian, Bacaleg juga harus melampirkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah.

 

“Bisa saja di Puskesmas, tapi yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan itu harus dokter, sesuai dengan juklak juknis PKPU,” tuturnya.

 

Lalu, kata Taufiq, para Bacaleg juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres dan juga surat keterangan bebas dari pidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).

 

“Polres Tangsel sudah memberikan komitmennya kepada kita dan Parpol untuk memberikan pelayanan secara maksimal,” ujarnya.

 

Selain itu, Taufiq mengatakan pihaknya juga telah berkoordasi kepada Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya untuk menginformasikan terlebih dahulu ke KPU sehari sebelum pendaftaran.

 

Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan juga keamanan, apabila Parpol membawa massa pendukung.

 

“Kami juga sudah menyampaikan kepada parpol, H-1 dikonfirmasikan kalau memang mau hadir apakah membawa massa, jadi kami bisa berkoordinasi dengan Polres, untuk pengamanannya,” ucapnya.

 

Taufiq berharap, 18 Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya agar memanfaatkan tahapan pendaftaran sebaik mungkin, sehingga KPU dapat memeriksa persyaratan dan pemberkasan sebelum berakhir tahapan pendaftaran.

 

“Kepada 18 Parpol yang ada di Tangsel memang kita buka pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, kami harapkan tidak sampai hari-hari terakhir,”

 

“Jadi kami harap Parpol bisa memanfaatkan tahapan ini dengan baik dan sebelum 14 Mei pukul 23:59 kita sudah selesai memeriksa semua persyaratan dan berkas pendaftaran Bacaleg,” tandasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment