Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Rumah Rehab Milik Stafsus Wali Kota Tangsel
RESPUBLIKA.ID – SatresNarkoba Polrestro Tangerang Kota menangkap tiga orang berinisial DT (41), MFU (26), dan EDS (28) yang diduga pengguna narkoba jenis sabu.
Ketiga orang itu ditangkap, Kamis 26 Mei 2023 di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kos di bilangan Serpong dan dua orang pria di tangkap di rumah rehabilitasi narkoba Yayasan Matahati Adiksi Indonesia, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangsel.
“Pelaku satu wanita diamankan di kos Leguti Mansion Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangsel,” kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Zein mengungkapkan, tertangkapnya tiga orang tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Dari ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.
“Kemudian hasil tes urine ketiganya mengandung metamfetamin sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu,” ungkapnya.
Zein menegaskan, ketiga pengguna sabu tersebut dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Sementara, Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Imam Mahendra membantah dalam penangkapan pengguna narkoba itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.
Sebab, kata dia, barang bukti telah disita di tempat transaksi yang berada di luar kantor.
“Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia,” ujar Imam yang juga Staf Khusus Wali Kota Tangsel.(Ari)