RESPUBLIKA.ID – Proses jual beli rumah di kawasan Gunung Sindur, Bogor, sempat terjadi kesalahpahaman antara konsumen dengan agen properti.
Persoalan itu sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu. Konsumen dan kuasa hukum bahkan telah membuat laporan dengan Nomor : TBL/B/1238/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Rabu 21 Juni 2023.
Namun, konsumen bernama Miftahudin Regita Putra (29) melalui kuasa hukumnya Boy Sulimas mengatakan, persoalan tersebut telah menempuh perdamaian.
Kliennya pun kini telah menerima seunit rumah lengkap dengan sertifikatnya di kawasan Gunung Sindur, Bogor, yang memang menjadi haknya.
“Sekarang klien kami telah menerima seunit rumah yang telah dibelinya dengan sertifikat lengkap. Jadi sekarang sudah tidak ada persoalan lagi, sudah clear semuanya,” kata Boy, Jumat (12/8/2023).
Lisa, pihak manajemen agen properti mengungkapkan, persoalan itu mencuat karena adanya kesalahpahaman konsumen dalam memahami penjelasan dari pihaknya.
Saat ini, kata Lisa, pihaknya sudah memberikan sepenuhnya apa yang telah menjadi hak konsumen.
“Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman saja dan sudah kita selesaikan secara tuntas. Semua yang menjadi hak konsumen sudah kami serahkan sepenuhnya,” ucap Lisa.
Menurutnya, agen propertinya itu hanya menjual unit-unit rumah sesuai prosedur, baik status kepemilikan hingga surat-menyuratnya.
Dari kesalahpahaman yang sempat terjadi itu, dia berharap tak terulang kembali, karena hingga hanya merugikan kedua belah pihak antara konsumen maupun agen properti.
“Semua unit yang kita pasarkan semua jelas keabsahannya. Jadi kasus yang kemarin itu sudah selesai, dan hanya kesalahpahaman saja,”pungkasnya.(Ari)