Untuk Kepentingan Umum

Banyak APK Dipasang di Pohon, Ini Tanggapan Pemkot dan Bawaslu Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 banyak ditemukan di ruas-ruas jalan Kota Tangsel terpasang di pohon.

 

Tertancapnya paku atau kawat yang melilit pohon untuk memasang APK, dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah diminta rapat dengan Bawaslu  terkait penertiban dan lokasi mana saja yang boleh dipasang APK.

 

“Ya, kita sudah diminta rapat sama Bawaslu, untuk penertiban karena belum masa kampanye. Kita bahas lagi tempat mana yang boleh, tempat mana yang tidak boleh. Nanti akan dibahas antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Bawaslu, misalnya di pohon ngga boleh, nanti pelanggarannya kita bahas,” kata Benyamin, ditulis Kamis (16/11/2023).

 

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengaku belum mendapat laporan terkait pengerusakan lingkungan, yang disebabkan pemasangan APK di pohon.

 

Kemudian, kata Acep, penertiban baliho yang di sejumlah pohon, merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

 

“Engga ada, engga ada pengerusakan. Dapat informasi dari mana? Itu DLH. DLH belum nyampein apa-apa,” tukas Acep.

 

Berdasarkan pasal 51 Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanaman dan pemeliharaan pohon dilaksanakan oleh setiap orang atau lembaga. 

 

Dikutip dari berbagai sumber, pemasangan APK pada pohon termasuk melanggar peraturan yang telah diatur KPU, maupun peraturan perundang-undangan. 

 

Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik. 

 

Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan. (Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment