Pengibaran Bendera Capres di Kirab Pemilu 2024 Tangsel Langgar Aturan
RESPUBLIKA.ID – Bawaslu Kota Tangsel menyatakan pengibaran bendera pasangan Calon Presiden (Capres) di acara pembukaan Kirab Pemilu melanggar aturan administrasi.
Pasalnya, pengibaran bendera bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh massa beratribut PDI Perjuangan di stadion mini Paku Jaya, Serpong Utara, Minggu 19 November 2023 itu diluar ketentuan yang telah diatur oleh KPU Tangsel.
“Pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, dikutip dari akun instagram bawaslu.kotatangsel, Rabu (22/11/2023).
Pada acara pembukaan Kirab Pemilu 2024 itu, KPU telah menyiapkan bendera seluruh partai peserta pemilu 2024 sesuai dengan jumlah peserta sebanyak 18 bendera.
Menurut Acep, pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu pihaknya melakukan penindakan secara langsung kepada penyelenggara yaitu Kesbangpol Kota Tangsel.
“Penindakan secara langsung yaitu dilakukan peneguran kepada pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera di luar bendera yang sudah disiapkan,” ujarnya.
“Bendera Partai Politik (Parpol) yang berkibar di luar bendera yang di siapkan adalah bendera Parpol, bendera Organisasi Masyarakat dan juga bendera pasangan Capres-Cawapres,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, acara pembukaan kirab Pemilu 2024 di Kota Tangsel disusupi pengibaran bendera bergambar pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pengibaran bendera dengan ukuran besar itu dilakukan oleh rombongan massa beratribut PDI Perjuangan.(Ari)