Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Menggelar Bimbingan Teknis untuk penyedia Barang/Jasa Kota Tangsel di Restoran Sae Pisan Jl. Pahlawan Seribu CBD Kav. 5 BSD City Kota Tangsel, Pada Jum’at (17/11/23).
Bimbingan Teknis Kepada Penyedia Barang/Jasa Kota Tangsel dengan peserta yang hadir sebanyak 75 orang. Para peserta merupakan para UMKM yang ada di Kota Tangsel. Turut hadir sebagai narasumber Ari Sulindra selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP-RI dan Baihaki, SSi, MM selaku Ketua DPD IAPI DKI Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut ULP Kota Tangsel memaparkar tiga materi yaitu :
1.Hasil Capaian E-Katalog Lokal Tangerang Selatan 2023.
2.Sosialisasi Pencantuman Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik.
3.Langkah Menjadi Penyedia Katalog Elektronik.
Kepala ULP Kota Tangsel, Muhammad Hardi mengatakan,Capaian E-Katalog Lokal Kota Tangsel hingga saat Ini, Jumlah Etalase sebanyak 40 Etalase, lalu Jumlah Produk Tayang dalam E-Katalog Lokal sebanyak 30.459.
“Produk dengan Jumlah Transaksi katalog sebanyak 16.581 transaksi dengan Jumlah Nominal Transaksi Katalog sebesar Rp. 559.176.857.195,- dan akan terus bertambah sampai Akhir tahun ini,” Pungkasnya.
Ari Sulindra selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP-RI menjelaska, Perihal Arahan Presiden Jokowi terkait Pengadaan Barang Jasa yang poinnya adalah tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Peningkatan Porsi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi, Memastikan Transparansi PBJ, Mengupayakan Efisiensi Belanja Pemerintah dan juga percepatan Penyerapan Anggaran Pemerintah. Bahwa orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan/ mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMK – Koperasi.
“Dasar dari penyelenggaraan Katalog Elektronik adalah Perepres Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog elektronik dan Juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” Pungkas Ari Sunindra di acara tersebut.
Sementara Ketua DPD IAPI DKI Jakarta Baihaki, menjelaskan untuk menjadi penyedia Katalog pelaku Usaha harus memiliki : Izin Usaha, memiliki Akun LPSE, Mengisi Data SIKAP, Mengakses Aplikasi Katalog, Melihat Pengumuman Etalase, dan juga Menginput Produk. Hal yang perlu dicermati saat mendaftar sebagai Penyedia di Aplikasi Katalog Elektronik yaitu: membaca Syarat dan Ketentuan, Mengisi {ernyataan UMKK sesuai dengan Kriteria, membaca Dokumen Pengumuman terutama Informasi KBLI, menginput Produk dengan Informasi yang lengkap dan juga menginput Produk Sesuai dengan Kategorinya.
“Membagikan link Video dalam kanal Youtube mengenai Pembuatan Etalase Produk dan Pengumuman pada Katalog Elektronik dengan tautan : https://www.youtube.com/watch?v=0yvvm6fA5YQ dan juga cara melakukan Penayangan Produk Baru atau penambahan Produk Tayang pada Katalog Elektronik dengan Tautan : https://www.youtube.com/watch?v=9L3iTuyrn5I, lalu ada juga video mengenai Pembelajaran cara melakukan E- Purchasing pada Katalog Elektronik dengan Tautan https://www.youtube.com/watch?v=lwhyX_MjKkM dan https://www.youtube.com/watch,” tutupnya. (Adv)