Untuk Kepentingan Umum

Peran Partisipasi Publik Dalam Mendukung Inovasi dan Efektivitas Tugas dan Fungsi KPU

Komisi pemilihan umum  (KPU) adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan umum, baik untuk pemilihan eksekutif maupun legislatif, mencakup pemilihan presiden, Gubernur, Bupati/walikota dan pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum, KPU baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi sorotan utama masyarakat untuk mengukur seberapa kualitas pemilihan umum yang sedang berjalan atau yang akan berjalan.

 

Penilaian-penilaian yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik. 

Sebagai negara yang menganut demokrasi, di Indonesia pemilihan umumnya dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dan institusi penyelenggara pemilihan umumnya yang independen.

 

Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politik dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

 

Di era keterbukaan informasi ini, peran partisipasi publik sangat penting bagi institusi penyelenggara pemilihan umum karena hal tersebut merupakan kewajiban sekaligus langkah strategis membangun dan merawat demokrasi agar kuat dan stabil. 

Sehingga, penting bagi KPU untuk membuka diri atas masukan-masukan yang disampaikan masyarakat. 

 

Meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan maupun terlibat aktif dengan institusi penyelenggara pemilihan umum menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. 

 

Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat pada setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan.

 

Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada konsep persamaan dan kesetaraan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. 

 

Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.

 

Partisipasi publik di Indonesia melibatkan peran serta pemilih aktif maupun kelompok sosial tertentu yang dimana mereka memiliki konsen terhadap institusi penyelenggara atau pemilihan umum itu sendiri, diantaranya ;

1. Pemilih aktif

2. Organisasi pemantau pemilu

3. Media dan jurnalis

4. Kelompok advokasi

5. Partai politik

6. Organisasi kemahasiswaan maupun organisasi kepemudaan

7. Akademisi dan cendikiawan.

 

Guna mengukur sejauh mana partisipasi publik berperan perlu dilihat peran serta pemilih aktif dan kelompok sosial ini dalam mengaktualisasi peranannya baik dalam bentuk membangun forum diskusi dan seminar, membuat narasi opini di media, dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. 

 

Selain itu terdapat beberapa kelompok sosial yang mengadakan kerja sama langsung dengan institusi KPU untuk menyikapi isu-isu tertentu baik berupa peningkatan partisipasi pemilih, optimalisasi maupun efektivitas kerja kpu, serta inovasi-inovasi apa yang perlu diperbuat.

 

Di era saat ini dimana perkembangan teknologi semakin cepat di barengi dengan persebaran informasi yang sangat masif KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum dituntut agar bisa berinovasi terutama dalam urusan persebaran informasi, kemudahan dalam memperoleh dan mengakses informasi, serta mengedukasi pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

 

Untuk menunjang inovasi serta efektivitas tugas dan fungsi KPU, diperlukan optimalisasi peran serta partisipasi publik. Partisipasi publik pada pemilu tidak hanya memberikan pengaruh besar dalam keputusan politik yang dibuat pemerintah melainkan pembaharuan serta inovasi bagi kpu dalam menunjang peran dan fungsinya.

 

Artikel ini berisi opini yang ditulis oleh Ali Ahmad Musiin. Isi dan maksud dalam artikel, merupakan tanggung jawab penulis.

Berita Lainnya
Leave a comment