Untuk Kepentingan Umum

Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu Tangsel Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

RESPUBLIKA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Siswa Siswi berprestasi dan kurang mampu.

 

Para pelajar tersebut diberikan buku tabungan untuk menerima bantuan dari Pemerintah senilai Rp 450 ribu per tahun ajaran.

 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, bantuan biaya pendidikan itu telah berjalan sejak 2022 lalu.

 

Biaya tersebut diberikan sebagai stimulus untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.

 

“Bantuan ini untuk memberikan stimulus untuk mereka memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah,” kata Pilar saat memberikan buku tabungan bantuan pendidikan, di SDN Pondok Jagung, Rabu (13/12/2023).

 

Data siswa tidak mampu penerima bantuan itu, Pilar menuturkan, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.

 

Bantuan itu, diharapkan dapat membantu para siswa memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti seragam maupun perlengkapan lainnya.

 

“Jadi acuannya DTKS. Nanti pencocokan datanya ke Dinsos dan juga kewilayahan,” tutup Pilar.

 

Di lokasi yang sama, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengungkapkan, saat ini tercatat 1000 siswa berprestasi dan kurang mampu sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.

 

Data siswa kurang mampu penerima bantuan itu mengacu pada Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang telah diverifikasi ulang, agar bantuan itu tidak salah sasaran.

 

“Hari ini simbolis ya, jumlah keseluruhan 1000 siswa, kriterianya tadi sudah disampaikan oleh pa wakil, basis datanya dari P3KE, tapi tetap kita verifikasi ulang dari kewilayahan supaya tidak salah sasaran,”ungkap Deden.

 

Program bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel itu, kata Deden, telah berjalan sejak 2022 lalu, dengan nominal sama dengan nilai Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Bantuan itu diberikan kepada siswa yang masuk kriteria berprestasi, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

 

“Nominalnya sesuai dengan PIP untuk SD 450 ribu, SMP 750 ribu, peruntukannya untuk beli seragam, ongkos, buat beli buku,” pungkasnya.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment