Untuk Kepentingan Umum

Berdiri di Atas Sempadan Setu, Bangunan Cafe White Forest Disorot Pegiat Lingkungan

RESPUBLIKA.ID – Keberadaan bangunan cafe White Forest mendapat sorotan dari pegiat lingkungan hidup. 

 

Pasalnya, bangunan komersil yang berdiri di atas sempadan Setu 7 Muara, Pamulang, Kota Tangsel, diduga menyalahi aturan. 

 

Dari informasi yang dihimpun, cafe White Forest telah berdiri sekira 4 hingga 5 bulan lalu. Letak cafe itu berada di bagian belakang Pamulang Square. 

 

Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Ade Yunus mengatakan, keberadaan sempadan atau sabuk hijau yang mengelilinginya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011, tentang Sungai. 

 

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir. Paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. 

 

Kemudian, kata Ade, dalam pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. 

 

“Jadi kalau melakukan pembangunan pada ruang sungai harus dapat izin,” kata Ade, Senin (18/3/2024). 

 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Ade menjabarkan, izin tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur dan atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari pengelola sumber daya air.

 

“Kalau bangunan yang dimaksud tanpa memiliki IMB serta Rekomtek dari Balai, maka dipastikan bangunan tersebut ilegal dan melanggar,” tuturnya. 

 

Sementara, Organisasi Perangkat Daerah terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sendiri menyebut bahwa izin pembangunan cafe itu belum ada. 

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak cafe White Forest masih belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pelanggarannya tersebut. 

Berita Lainnya
Leave a comment