Untuk Kepentingan Umum

Tak Terima Ditegur, Seorang Perempuan Tikam Penjaga Toko Pakaian di Kelapa Dua Tangerang

RESPUBLIKA.ID – Seorang Wanita berinisial ND (43) menjadi tersangka kasus pembunuhan, usai menikam penjaga toko di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

 

Peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang,  dengan korban seorang wanita berinisial RA (53). 

 

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, insiden tersebut berawal saat tersangka datang ke toko korban untuk membeli baju.

 

Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku sempat mengalami percekcokan di ruko pada pukul 10.15 WIB.

 

Korban yang sedang mengepel lantai, kedatangan pelaku ke ruko mengenakan alas kaki dan ditegur oleh korban.

 

Karena mendapat teguran dari korban, pelaku tak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar.

 

“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” kata Stanlly, Selasa (2/4/2024). 

 

Kemudian, sebab perkataan korban, pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan itu. 

 

Pelaku yang mengaku terdesak, lantas menuju mobil berwarna putih bernomor Polisi B 111 NDD untuk mengambil sebilah samurai sepanjang 50 cm. 

 

“Lalu pelaku datangi korban, setelah di depan korban kemudian pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban. Korban yang bersimbah darah sempat mengejar, tetapi langsung tersungkur di depan toko,” Ucapnya. 

 

Stanlly menuturkan, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menyebut korban ditusuk pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka.

 

Selain itu, korban juga mengalami luka pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan dan lutut kiri terdapat luka lecet.

 

 “Pada tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong. Pada dekat rongga dada kiri tampak terpotong. Pada dinding batang nadi sisi kiri tampak terpotong. Rongga dada kiri berisi darah 900 mililiter,” tuturnya. 

 

Sementara, modus pembunuhan itu diduga lantaran pelaku sakit hati. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara.

 

“Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli. Pelaku terancam 15 tahun penjara,”tandasnya.(Ari) 

Berita Lainnya
Leave a comment