Untuk Kepentingan Umum

H-7 Idul Fitri 2024, Belum Ada Pekerja Tangsel Adukan Masalah THR ke Disnaker

RESPUBLIKA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel mengaku belum menerima Pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. 

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. 

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

“Kalau di Tangsel sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja soal pemberian THR,” Kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Tangsel, Endang, Rabu (3/4/2024). 

 

Endang menuturkan, para pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan lamanya, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang diterima setiap bulannya secara utuh tanpa dicicil. 

 

Jika pekerja tidak mendapat THR sesuai aturan, bisa mengadukan persoalan tersebut ke kanal pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemenaker dan juga bisa mendatangi posko pengaduan di kantor Disnaker Tangsel. 

 

“Untuk pemberian THR ini Kemenaker memantau langsung dan membuka link pengaduan dan kami juga membuka posko,” Tuturnya. 

 

Endang menegaskan, jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan, persoalan tersebut akan diadukan ke pengawas di Provinsi dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

 

“Kalau ada pelanggaran tentang itu sesuai regulasi, kami akan menginvestigasi perusahaan dan melaporkan ke pengawas Disnaker Provinsi banten, karena mereka yang berwenang,” ucapnya

 

“Sanksinya perusahaan bisa ditutup dan dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” Pungkasnya. (Ari) 

 

Berita Lainnya
Leave a comment