Untuk Kepentingan Umum

Rencana Penutupan Jalan Serpong-Parung Diprotes Warga, Kini Terpasang Spanduk Ancaman Pidana

RESPUBLIKA.ID – Sejumlah spanduk berisi ancaman pidana terpasang di jalan raya Serpong-Parung, wilayah Setu, Kota Tangsel. Rabu 17 April 2024.

 

Spanduk berlogo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terpasang disekitar gapura perbatasan Kota Tangsel dengan Kabupaten Bogor, usai protes warga terkait rencana penutupan jalan tersebut. 

 

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Sehubungan BRIN adalah objek vital nasional yang aksesnya terbatas untuk umum demi kepentingan hajat hidup orang banyak (masyarakat umum) dan kepentingan negara,  maka untuk itu jalan akan ditutup dan dialihkan ke jalan lingkar baru’. 

 

Lalu, dalam spanduk itu juga bertuliskan ‘Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin’. 

 

Selain itu,  tertera juga ancaman pidana bagi siapapun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan.

 

Kemudian, Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan, lalu terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Nurhendra, Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW03 Setu menuturkan, spanduk himbauan berisi ancaman pidana  itu baru terpasang beberapa hari lalu. 

 

Sedangkan, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas aksi protes ratusan warga pada Jumat 5 April lalu.

 

“Hari Sabtu atau Minggu dinihari dipasangnya. Sampai saat ini belum ada  perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRiN dengan warga,” kata Nurhendra. 

 

Menurutnya, warga yang menolak penutupan jalan tak terpengaruh dengan ancaman pidana yang tertera dalam spanduk itu. 

 

Pasalnya, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan dengan warga. 

 

“Respon warga selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN-red) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi penutupan,” ungkapnya. 

 

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta semua pihak agar mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. 

 

“Saya berharap bisa dicari solusinya melalui musyawarah saja, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ucap Benyamin kepada awak media. 

 

Berdasarkan informasi, warga juga akan menggelar aksi protes penutupan jalan Serpong-Parung lanjutan, pada Kamis 18 April 2024.(Ari) 

 

Berita Lainnya
Leave a comment