Butuh 66446 Dukungan, Siapa Mau Daftar Calon Perseorangan Pilkada Tangsel 2024
RESPUBLIKA.ID – KPU mulai mensosialisasikan persyaratan calon perseorangan Pilkada Tangsel 2024.
Pendaftaran calon non partai untuk perebutan kursi Wali dan Wakil Wali Kota itu akan dibuka pada 5 Mei 2024 nanti.
Namun, bukan hal yang mudah bagi warga kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius untuk mengikuti ajang Pilkada itu.
Pasalnya, untuk maju sebagai Pasangan Calon (paslon) perorangan membutuhkan dukungan masyarakat paling tidak sebanyak 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni 1.022.237,yang tersebar minimal di 4 Kecamatan yang ada.
“Artinya untuk daftar jadi calon perorangan Pilkada Tangsel 2024 minimal dapat 66446 dukungan masyarakat yang tersebar di minimal 4 Kecamatan,” Kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknik Penyelenggaraan, Ajat Sudrajat, Senin 29 April 2024.
Syarat dukungan sebagai Paslon perorangan mengikuti Pilkada telah diatur Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada Pilkada Tangsel 2024 ini, KPUD memberi waktu kepada paslon independen untuk memenuhi persyaratan dukungan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 nanti.
“Nah kalau untuk sarat perseorangan tahapannya itu dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampe nanti penetapannya itu tanggal 19 Agustus 2024,” ungkap Ajat.
Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak terselenggaranya pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota secara langsung di Tangsel, tidak pernah ada yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Rentang waktu yang sempit hingga banyaknya syarat dukungan masyarakat membuat warga yang berminat, mengurungkan niatnya untuk maju sebagai calon independen.
Seperti yang pernah dialami Suhendar, saat ingin mengikuti Pilkada Tangsel 2020 lalu melalui jalur perseorangan.
Kendati begitu, kemenangan paslon perseorangan atau independen pernah terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat saat perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati priode 2009-2014.
Saat itu, duet Aceng Fikri-Dicky Chandra unggul dengan memperoleh 532.634 suara atau 56,4 % suara saat melawan rivalnya pasangan Rudi Gunawan- Abdurohim yang didukung partai besar pada putaran kedua.(Ari)