Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga Vs Mahasiswa di Tangsel
RESPUBLIKA.ID – Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus bentrok warga vs mahasiswa di Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel.
Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26) dinyatakan telah cukup bukti melakukan tindak pidana kekerasan usai mahasiswa Katolik menggelar doa rosario di sebuah kos-kosan, Minggu, 5 Mei 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana, hingga menyebabkan 2 orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka,”kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, saat gelar perkara, Selasa (7/5/2024).
Ibnu menuturkan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah mahasiswa sedang melaksanakan kegiatan doa bersama.
Lalu, datang seorang laki-laki tersangka D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
“Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,”ungkapnya.
Beberapa jam setelah kejadian, korban berinisial A seorang mahasiswi Universitas Pamulang, didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel.
Kemudian, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(Ari)