Untuk Kepentingan Umum

Polres Tangsel Minta Masyarakat Terlibat Berantas Penyalahgunaan Obat Daftar G

RESPUBLIKA.ID – Pemberantasan peredaran obat daftar G terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kota Tangsel. 

 

Peredaran obat keras tanpa resep dokter itu cukup meresahkan, lantaran terbilang mudah didapat dengan harga murah. 

 

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengaku pihaknya tidak tinggal diam terhadap peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan eximer di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

“Kami juga sudah melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan di wilayah kami,” kata Bachtiar. 

 

Dari sejumlah penindakan yang dilakukan, Bachtiar menuturkan, berkas perkara kasus peredaran obat daftar G dilakukan secara bertahap, hingga pada tahap 1 dan 2.

 

Sebab menurutnya, dalam penindakan penjual obat daftar G itu, Satresnarkoba Polres Tangsel perlu melakukan analisis mendalam sehingga tepat sasaran.

 

“Kami lakukan upaya monitoring, penertiban, penindakan dan dilakukan khusus penyelidikan karena kami juga harus tepat sasaran. Jangan hanya masyarakat menilai sekilas, tapi juga melakukan analisis mendalam,” tuturnya.

 

Dia berharap, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran obat daftar G di lingkungan. 

Pasalnya, masyarakat yang lebih tahu kondisi di lingkungan sekitar.

 

“Kami memohon kepada masyarakat juga harus hati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban dan melakukan pembelian obat daftar G tanpa resep,”tandasnya.(rls) 

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment