Untuk Kepentingan Umum

Hasil Kasasi Bersalah, Korban Penipuan Desak Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Jual Beli Tanah di Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Korban penipuan mendesak Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus  jual beli tanah di wilayah Kota Tangsel. 

 

Pasalnya, Mahkamah Agung telah  mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan terlapor penipuan atas nama Cahyono terbukti bersalah sebagaimana disebutkan Pasal 378 KUHP pada amar putusan Kasasi yang diterbitkan pada Senin 12 Februari 2024.

 

Kasus penipuan jual beli tanah yang dilakukan Purnawirawan TNI AD itu berawal pada tahun 2013, dimana korban berinisial IM membeli lahan melalui Cahyono selaku penerima kuasa dari ahli waris (Alm) Rain Gepeng di Jalan Puspiptek, Setu, Tangsel. 

 

Korban IM total diketahui telah memberikan uang sebanyak Rp4,5 miliar untuk transaksi tanah itu. Tetapi, dalam perjalanan jual beli lahan yang ditawarkan Cahyono ternyata fiktif. 

 

Merasa dirinya tertipu, Im lantas melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kasus itu pun bergulir hingga Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Namun dalam putusan, hakim membebaskan Cahyono dari dakwaan. 

 

Kemudian, perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, yang mana pada hasilnya Cahyono dinyatakan tetap terbukti tidak bersalah.

 

Upaya hukum kasus penipuan itu pun berlanjut ke Mahkamah Agung.Pada tingkat Kasasi itu Cahyono dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1,6 tahun. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diterbitkan pada tanggal putusannya adalah 12 Februari 2024 lalu. 

 

Korban Cahyono tak hanya IM saja. Seorang pengusaha nasi goreng Fortuner, Firmansyah  juga mengalami hal serupa. Firmansyah melaporkan Cahyono karena tindak penipuan jual-beli lahan di Jalan Puspiptek, Setu. Total kerugiannya mencapai hampir sekira Rp1 miliar.

 

“Saya juga menjadi korban penipuan Cahyono. Ternyata selain IM, ada korban lain yang sudah putusan inkrah terhadap objek yang sama dan pelakunya orang yang sama,” tutur Firmansyah, Kamis (04/07/24).

 

Penipuan yang dilakukan Cahyono itu, kata Firmansyah telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/5311/IX/2023/SPKT/PoldaMetroJaya, tanggal 7 September 2023.

 

Tetapi, Cahyono justru melaporkan balik Imang Halim dan menggugat wanprestasi pihak Firmansyah di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

 

Namun gugatan balik itu tidak diterima majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 998/Pdt.G/2023/PN.Tng.

 

Oleh sebab itu, Firmansyah mendesak agar Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel segera menangkap Cahyono yang kini dikabarkan tak jelas keberadaannya. 

 

“Tinggal dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Oleh karena itu saya berharap pihak kejaksaan bisa segera menangkap Cahyono agar bisa diproses juga atas perkara yang telah saya laporkan sebelumnya,” Ungkapnya. 

 

Sementara, Kejari Tangsel belum bisa dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Saat didatangi awak media ke kantornya, salah satu staf pegawai mengatakan jika Kepala Kejari tengah berkunjung silaturahmi ke kediaman rumah dinas Wali Kota.(Ari) 

Berita Lainnya
Leave a comment