Ratusan Pengendara di Tangsel Langgar Lalu Lintas Dalam Sepekan Operasi Patuh Jaya
RESPUBLIKA.ID – Ratusan pengendara di Kota Tangsel melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran itu tercatat dalam sepekan Operasi Patuh Jaya yang digelar Polres Tangsel sejak 15 hingga 21 Juli 2024.
“Jumlah pelanggar dalam sepekan Operasi Patuh Jaya ada 731,” Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Senin (22/7/2024).
Agil menuturkan, dari 731 pelanggar itu, 538 pengendara diberikan sanksi teguran dan 193 ditindak dengan etle mobile.
Dari ratusan pelanggaran tersebut, melawan rambu atau marka jalan menjadi penyumbang terbesar pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya dilaksanakan.
“Jumlah pengendara melawan marka atau rambu lalu lintas sebanyak 126 kasus, kemudian dengan pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm, dan juga lawan arus sebanyak 9 kasus. Sisanya merupakan pelanggaran lain,” tuturnya.
Menurutnya, Operasi Patuh Jaya bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang.
Oleh sebab itu, Polisi mengimbau para pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Para pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan knalpot yang tidak standar, menggunakan safety belt, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” pungkasnya.
Diketahui, operasi tersebut digelar selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024, guna meminimalisir terjadi kecelakaan lalu-lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.(Ari)