BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Salurkan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Pedagang Pasar Ciputat
RESPUBLIKA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangsel menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pedagang Pasar Ciputat.
Santunan sebesar Rp 42 juta diberikan kepada keluarga pedagang souvenir Umar AS dan penjual daging Ahmad Yadi, yang meninggal dunia saat masih aktif berjualan di Pasar Ciputat.
“Hari ini kita memberikan bukti nyata, bahwa manfaat bagi peserta BPJS Itu nyata,” kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Fajri Rahmadiansyah, Jumat (26/7/2024).
Fajri mengungkapkan, keikutsertaan para pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat.
Apalagi, menurutnya resiko kecelakaan kerja dapat dialami oleh siapapun, sehingga diperlukan jaminan perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menjajakan dagangannya.
“Kita hadir untuk memberikan perlindungan dengan mengambil resiko, gunanya untuk mencegah agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya apa bila terjadi kecelakaan sehingga roda ekonomi para pedagang tetap berputar,” tuturnya.
“Jadi santunan kematian bisa dipakai oleh ahli warisnya untuk kemajuan usaha, untuk modal dagang lainnya,” tambahnya.
Keikutsertaan para pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tak luput dari kerjasama yang dibangun Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C).
Saat ini, Fajri menuturkan, sejak tiga tahun bekerjasama, tercatat sekira 300an pedagang telah menjadi peserta BPJS.
“Data aktif yang terdaftar anggota kita itu mendekati angka 300,tapi masih ada lagi sekitar 100an yang masih kita himbau untuk jadi peserta, karena memang manfaatnya bukan buat orang lain tapi untuk pedagang sendiri,” tutup Fajri.
Di lokasi yang sama, Ketua P3C Yuli Sarlis mengatakan, betapa pentingnya para pekerja informal seperti pedagang untuk menjadi peserta perlindungan jaminan sosial saat menjalani profesinya.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan kesadaran para pedagang khususnya yang tergabung dalam P3C untuk mengikuti perlindungan terhadap kecelakaan kerja.
“Kita juga tahu bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal, seperti para pedagang ini sangat penting dilakukan,” ucapnya.
Sebagai Ketua P3C, Yuli memberikan apresiasi santunan jaminan kematian yang disalurkan kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS telah menyalurkan santunan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta,” tutupnya.
Sementara, ahli waris Umar AS, Eli Yusefa mengaku merasa terbantu dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Eli, uang santunan sebesar 42 juta yang diberikan itu akan dijadikan modal usaha dan juga biaya sekolah anaknya.
“Alhamdulillah kebantu santunan untuk masa depan anak dan juga buat modal usaha saya, nantinya akan saya belikan mesin jahit,” pungkasnya.(Ari)