Untuk Kepentingan Umum

Proses Panjang Pengolahan Data Pemilih Pilkada Tangsel 2024

RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel tengah menjalani proses panjang pengolahan data pemilih untuk Pilkada 2024.

 

Sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), data pemilih yang berasal dari Pemilu terakhir dan juga Kementerian Dalam Negeri, data tersebut dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pantarlih. 

 

Setelah berakhirnya Coklit pada 24 Juli 2024, lalu data hasil Pantarlih itu diunggah ke Sistem Data Pemilih. 

 

“Di situ kita tekankan bahwa data yang diunggah itu harus benar-benar bersih. Ada yang namanya proses pencermatan untuk memastikan kebersihan data itu,” kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Data dan Informasi, Widya Victoria, Jumat (2/8/2024). 

 

Saat ini, data hasil Coklit itu memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

 

“Saat ini memasuki tahapan penyusunan DPHP yang akan diplenokan mulai tingkat Kelurahan hingga Provinsi, sebelum kemudian nanti menjadi  DPS,” ucapnya. 

 

Kemudian, setelah menjadi DPS, data tersebut diumumkan di setiap kelurahan selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. 

 

Di tahapan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS yang diumumkan. 

 

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga hak pilih, dan juga menjaga keakuratan data yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada pada November 2024 nanti. 

 

“Pada masa 10 hari itu  masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukannya kepada kami untuk berpartisipasi aktif, bagaimana menjaga hak pilih mereka. Kemudian yang bagian paling terpenting bagaimana data pemilih yang kami sajikan betul-betul akurat,” pungkasnya.(Ari) 

 

Berita Lainnya
Leave a comment