Bawaslu Tangsel Sebut 3 Poin ASN Dapat Terhindar Kasus Netralitas Saat Pilkada
RESPUBLIKA.ID – Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menyebut ada 3 poin Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terhindar kasus netralitas saat Pilkada.
Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Dalam Undang-undang itupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja alias PPPK diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Pada prinsipnya ASN hanya 3 yang diperbolehkan yaitu melihat foto pasangan calon kemudian membaca visi misi pasangan calon, dan hadir di kampanyenya untuk mendengarkan,” kata Acep di kantor Bawaslu Tangsel, Kamis (15/8/2024).
Persoalan netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada menjadi isu yang tak pernah berhenti. Apalagi kontestan yang bertarung pada pemilihan memiliki pengaruh di jajaran Pemerintahan.
Di Kota Tangsel, Acep menuturkan, ketidaknetralan ASN pernah terjadi pada 2010 lalu, yang mengakibatkan pemilihan suara ulang.
Tetapi, kasus netralitas ASN itu berkurang pada pelaksanaan Pilkada 2015 dan 2020 lalu.
“Soal netralitas ASN, Tangsel punya pengalaman itu di 2010, memang netralitas ASN yang mengakibatkan pemungutan suara ulang tapi Alhamdulillah d 2015 dan 2020 itu agak berkurang terkait netralitas ASN. Mudah-mudahan di 2024 ini nol,” tuturnya.
Kendati begitu, Acep mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun via media sosial untuk mengetahui tindakan ASN yang mengarah ke pelanggaran netralitas.
“Sebenarnya gini yah, masih banyak yang genit memposting di Instagram atau twitter yang merasa nantinya ingin di lihat. Itu sebenarnya yang di lakukan oleh Bawaslu memantau itu,” pungkasnya.(Ari)