Polres Tangsel Amankan Ratusan Kilo Ganja, Dijual Berbentuk Kue
RESPUBLIKA.ID – Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan ratusan kilo gram ganja jaringan Jawa-Sumatera.
Ratusan kilo ganja itu didapat dari 3 orang tersangka berinisial H (27), G (26) dan S (38) dari lokasi berbeda.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa.
Kemudian, setelah mengumpulkan informasi secara lengkap, pada 9 Agustus 2024, jajaran Polres Tangsel melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial H dan G dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 Kg,” kata Ibnu saat gelar perkara, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, Polisi melakukan pengembangan lanjutan ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Di Purwakarta, Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram.
Selain itu, di lokasi yang sama jajaran Polres Tangsel juga mengamankan 102 keping kue (cookies) yang mengandung ganja siap edar.
“Selain daun ganja, kita juga mengamankan cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap diedarkan,” tutup Ibnu.
Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ratusan kilo gram ganja itu didapat dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Bisnis haram itu telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
“Tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial R dari Medan yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran. Ganja itu telah dikirim sejak bulan April 2023,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan barang bukti ratusan kilo ganja, mobil jenis SUV, handphone dan alat masak milik tersangka.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling tama 20,” pungkasnya.(Ari)