Polres Tangsel Ringkus Sindikat Curanmor, Pasutri Jadi Penadah
RESPUBLIKA.ID – Jajaran Polres Tangsel meringkus sindikat Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
8 pelaku pencurian berinisial Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) ditangkap setelah dua orang penadah yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) YAS (22) dan SA (24), diamankan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, terungkapnya sindikat curanmor itu berawal dari informasi masyarakat terkait penadah motor curian di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan menangkap YAS yang berprofesi sebagai Sekuriti di tempatnya bertugas, di salah satu kawasan Komersil wilayah BSD.
“Setelah menangkap YAS, tim kami juga menangkap istri tersangka di kontrakan daerah Pagedangan,” kata Victor saat gelar perkara, Sabtu (7/9/2024).
Dari penangkapan Pasutri itu, Polisi mengamankan 8 unit motor tanpa surat-surat.
Usai mengamankan penadah itu, Victor menuturkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang menjadi pelaku utama Curanmor.
Para pelaku tersebut amankan di wilayah Tangerang dan Palmerah, Jakarta Barat, beserta motor hasil curian dan sepucuk senjata api rakitan.
“Total barang bukti yang kami sita hari ini ada 16 unit motor dan 1 senjata api rakitan,” tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka, Victor menuturkan, sindikat tersebut menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan. Motor hasil curian itupun dijual ke wilayah Sumatera dengan harga Rp 5.500.000.
Setelah menjalankan pencurian selama setahun lebih, sindikat Curanmor itu diduga telah mengirim barang hasil curiannya sebanyak ratusan kali.
“Sekitar 100 kali pengiriman kendaraan sudah dilakukan, sekali kirim bisa 10 unit lebih dalam seminggu menggunakan truk. Bisa jadi kendaraan yang sudah di kirim mencapai ribuan,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam dengan pasal berlapis sesuai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun penjara.(Ari)